Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Nilai Sewa Reklame, dan penambahan definisi Nilai Jual Obyek Pajak Reklame. Objek pajak reklame diperluas dalam Pasal 3, mencakup berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet dan label produk. Pasal 5 mengalami perubahan dalam perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR), dengan memperkenalkan rumusan yang melibatkan Nilai Dasar Reklame, Indeks Bahan, Luas Bahan, Jangka Waktu, dan Nilai Strategis, serta penambahan perhitungan NJOPR dan NSPR. Tarif pajak dalam Pasal 6 dibedakan antara produk rokok (25%) dan non-rokok (20%). Masa pajak diatur dalam Pasal 9 menjadi 1 bulan kalender, dengan pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame diberikan. Pasal 11 menegaskan bahwa pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan dilaksanakan oleh BPKAD. Terakhir, Pasal 19 mengatur pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak atas SKPD, SKPDLB, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.