For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2020Publication Date:10 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Effective Date10 Agustus 2020
Publication Date10 Agustus 2020
Place of EnactmentLabuha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Nilai Sewa Reklame, dan penambahan definisi Nilai Jual Obyek Pajak Reklame. Objek pajak reklame diperluas dalam Pasal 3, mencakup berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet dan label produk. Pasal 5 mengalami perubahan dalam perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR), dengan memperkenalkan rumusan yang melibatkan Nilai Dasar Reklame, Indeks Bahan, Luas Bahan, Jangka Waktu, dan Nilai Strategis, serta penambahan perhitungan NJOPR dan NSPR. Tarif pajak dalam Pasal 6 dibedakan antara produk rokok (25%) dan non-rokok (20%). Masa pajak diatur dalam Pasal 9 menjadi 1 bulan kalender, dengan pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame diberikan. Pasal 11 menegaskan bahwa pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan dilaksanakan oleh BPKAD. Terakhir, Pasal 19 mengatur pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak atas SKPD, SKPDLB, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

(-)

(-)