For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penambahan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Pt Geo Dipa Energi

Also known as: PP 1/2015 · PP No. 1 Tahun 2015 · PP Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2015Publication Date:5 Januari 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Pt Geo Dipa Energi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Januari 2015
Publication Date05 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mengatur penambahan penyertaan modal negara kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Geo Dipa Energi.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan PT. Geo Dipa Energi sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang energi panas bumi.


Pemerintah menyuntikkan modal sebesar Rp 2.006.135.598.753,75 (dua triliun enam miliar seratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah dan tujuh puluh lima sen) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Geo Dipa Energi.


Penambahan penyertaan modal negara tersebut dilakukan melalui mekanisme pengalihan Barang Milik Negara yang telah digunakan oleh PT. Geo Dipa Energi dalam operasionalnya. Aset-aset yang dialihkan meliputi tanah, pembangkit tenaga listrik, sumur panas bumi, dan berbagai fasilitas penunjang yang berlokasi di dua lapangan panas bumi strategis, yaitu lapangan panas bumi Dieng dan lapangan panas bumi Patuha.


PT. Geo Dipa Energi yang didirikan pada 5 Juli 2002 memiliki sejarah kepemilikan yang unik. Perusahaan ini semula merupakan anak perusahaan dari dua BUMN besar, yaitu PT. Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero). Namun, pada Februari 2011, terjadi perubahan signifikan dalam komposisi pemegang saham ketika saham yang dimiliki PT. Pertamina diambil alih langsung oleh Pemerintah Indonesia. Sebagai konsekuensi dari pengambilalihan tersebut, pada Desember 2011, Geo Dipa Energi secara resmi mengubah statusnya menjadi Badan Usaha Milik Negara yang baru.


Kebijakan penambahan modal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat industri energi panas bumi Indonesia dan meningkatkan kapasitas PT. Geo Dipa Energi dalam mengembangkan potensi energi terbarukan di Indonesia. Dengan penguatan struktur permodalan ini, diharapkan PT. Geo Dipa Energi dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai perusahaan negara yang berperan penting dalam pengembangan energi panas bumi nasional.


Tidak ada

Tidak ada