For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Peraturan BKPM 7/2019 · Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeTata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date21 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1791); Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 746);

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab di lingkungan BKPM, serta memberikan kepastian hukum terkait tugas dan kewenangan Plt. dan Plh.

Peraturan ini mengatur bahwa Plt. dan Plh. berwenang melaksanakan tugas, menetapkan keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi kewenangan jabatannya, serta melaporkan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, mereka tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Penunjukan Plt. dilakukan apabila pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas berhalangan tetap atau terdapat jabatan yang belum terisi karena perubahan struktur organisasi. Sementara itu, Plh. dapat ditunjuk apabila pejabat tersebut berhalangan sementara. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plt. atau Plh., serta mekanisme pengusulan dan penunjukan Plt. dan Plh.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemberhentian Plt. dan Plh., serta hak keuangan yang diterima oleh pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. Pegawai yang diangkat sebagai Plt. dan Plh. tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Plt. dan Plh., namun dapat menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi dengan tambahan tertentu.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai yang telah ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini tetap dapat menjalankan tugas sebagai Plt. dan Plh. sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

(-)