For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 4/2020 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2020Publication Date:17 Juli 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date17 Juli 2020
Publication Date17 Juli 2020
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tenteram, nyaman, indah, bersih, dan tertib. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain: a. Ketertiban Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, larangan melakukan kegiatan yang mengganggu lalu lintas, serta ketentuan mengenai pengangkutan barang dan material. b. Ketertiban Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial: Melarang tindakan yang dapat merusak atau mengotori fasilitas tersebut, serta mengatur pemanfaatan jalur hijau dan taman. c. Ketertiban Kebersihan dan Lingkungan: Mewajibkan setiap orang atau badan untuk memelihara kebersihan lingkungan, mengatur pemeliharaan hewan peliharaan dan ternak, serta melarang tindakan yang dapat merusak lingkungan. d. Ketertiban Sungai, Saluran Air, Irigasi, Kolam, dan Danau: Melarang tindakan yang dapat mengotori atau merusak sumber air, serta mengatur pembangunan di sekitar sungai dan saluran air. e. Ketertiban Bangunan: Mengatur pendirian bangunan, menara komunikasi, serta kewajiban pemilik bangunan untuk menjaga dan memelihara propertinya. f. Ketertiban Perizinan dan Tempat Usaha: Mewajibkan setiap usaha memiliki izin, mengatur kegiatan pedagang kaki lima, serta melarang penjualan makanan kadaluarsa dan minuman beralkohol tanpa izin. g. Ketertiban Reklame: Mengatur penyelenggaraan reklame dan melarang reklame komersial di tempat-tempat tertentu. h. Ketertiban Kependudukan: Mewajibkan setiap orang untuk memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. i. Ketertiban Tempat Hiburan dan Keramaian: Melarang perjudian dan mengatur penyelenggaraan tempat hiburan. j. Ketertiban Bulan Ramadhan: Mengatur waktu operasional kegiatan usaha kuliner dan melarang kegiatan hiburan tertentu selama bulan Ramadhan. k. Ketertiban Kawasan Pantai: Mengatur pembangunan di kawasan pantai dan mewajibkan penjagaan kebersihan. l. Ketertiban Kesehatan: Melarang praktek pengobatan tanpa izin. m. Ketertiban Sosial: Melarang kegiatan meminta sumbangan di tempat umum, mengemis, serta tindakan asusila. n. Ketertiban Pemanfaatan Aset Milik Daerah: Melarang penggunaan aset daerah tanpa izin. o. Ketertiban Pelajar dan Mahasiswa: Mengatur kegiatan pelajar dan mahasiswa di luar sekolah dan melarang kegiatan yang melanggar norma.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 8, 11, 12, 13 ayat (1), 17, 19, 22 ayat (1), 23 ayat (1), 30 ayat (2), 31, 32 ayat (2), 38, 40, 41, 42, 50 ayat (1) dan (2), 52, 53, 54 ayat (1) diancam pidana kurungan 3-7 hari atau denda Rp.100.000 - Rp.1.000.000. 2. Pelanggaran Pasal 9, 15 ayat (4), 18, 20, 21, 24, 25 ayat (1), 28, 33, 34, 35, 36, 37, 44, 45, 49, 51, 55 diancam pidana kurungan 7-14 hari atau denda Rp.600.000 - Rp.10.000.000. 3. Pelanggaran Pasal 16, 26 ayat (1), 39, 47, 48, 56 diancam pidana kurungan 15-30 hari atau denda Rp.5.000.000 - Rp.50.000.000.