For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa Tahun Anggaran 2026

Also known as: Perbup Pakpak Bharat 7/2026 · Perbup Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2026 · Perbup Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:2 April 2026Publication Date:2 April 2026
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati Pakpak Bharat
Effective Date02 April 2026
Publication Date02 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024. 2. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023.

Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman teknis pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) serta bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait tata cara pengalokasian dana perimbangan ke desa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan pagu total ADD sebesar Rp29.427.127.300,- yang dibagi berdasarkan formula merata (60%) dan proporsional (40%) dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis. Selain itu, diatur mengenai besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa, tunjangan bagi Penjabat Kepala Desa, serta tunjangan bagi pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penyaluran dana yang dilakukan dalam dua tahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa, dengan persyaratan administratif yang ketat berupa rekomendasi dari kecamatan dan dinas terkait.

Terkait bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan ini mengalokasikan dana bagi hasil pajak dan retribusi yang bersumber dari realisasi penerimaan daerah tahun berjalan. Dana tersebut dimasukkan ke dalam APBDesa sebagai sumber pendapatan desa dan digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa. Pengalokasiannya dilakukan secara merata untuk retribusi, sementara untuk pajak dibagi secara merata dan proporsional berdasarkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

1. Dalam hal realisasi anggaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026 tidak sesuai dengan perkiraan penerimaan, maka dilakukan perubahan penetapan besaran anggaran tersebut. 2. Penggunaan Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) atas anggaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025 yang dianggarkan pada APBDesa Tahun Anggaran 2026, mempedomani ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.

1. Pelanggaran administratif atau keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban dapat mengakibatkan pemberian teguran tertulis, pembinaan, atau penundaan hingga penghentian penyaluran dana oleh Bupati. 2. Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa yang menyalahgunakan pengelolaan keuangan Desa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Kerugian Desa akibat pelanggaran administratif atau pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.