For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kayu, Produk Berbahan Kayu Dan Furnitur

Also known as: Peraturan BSN 9/2019 · Peraturan BSN No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 April 2019Publication Date:18 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kayu, Produk Berbahan Kayu Dan Furnitur
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date18 April 2019
Publication Date18 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sektor kayu, produk berbahan kayu, dan furnitur. Skema penilaian kesesuaian ini digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk. Proses sertifikasi meliputi pengajuan permohonan oleh pelaku usaha, tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian sertifikasi, penyusunan rencana evaluasi, pelaksanaan evaluasi awal terhadap produk, inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi, tinjauan hasil evaluasi, penetapan keputusan sertifikasi, dan penerbitan sertifikat. Sertifikat kesesuaian terhadap persyaratan SNI berlaku selama 4 tahun. LSPro wajib melaksanakan surveilans minimal 2 kali selama periode sertifikasi dan sertifikasi ulang paling lambat pada bulan ke-42 setelah penetapan sertifikasi. Penggunaan tanda SNI dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui surat persetujuan penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang dikeluarkan oleh BSN.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)