on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA)
Also known as: Perda Provinsi Jambi 4/2024 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk barang milik daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jambi agar dapat meningkatkan kapasitas usaha dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah dan bangunan (inbreng) dengan nilai total Rp.24.240.859.860,00. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang berlokasi di Jln. Jenderal A. Yani, Jln. Kol Abunjani, dan Jln. Baharuddin.
Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah ke dalam modal saham Bank Jambi menjadi sebesar Rp.232.604.859.860,00. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan (inbreng) dilaksanakan pada Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.