For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 23 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 23/2011 · Perda Kabupaten Gianyar No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2011
Place of EnactmentGianyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2002 Nomor 29). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Karangasem. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. - Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk golongan retribusi Jasa Umum. - Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir. - Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif dirinci menurut lokasi parkir dan jenis kendaraan, dengan besaran tarif yang ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan. - Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir di tepi jalan umum dalam wilayah Kabupaten Karangasem. - Penentuan Pembayaran: Retribusi ditetapkan dan dipungut dengan menggunakan karcis, dan pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).