on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireun Tahun 2005-2025
Also known as: Perda Kabupaten Bireuen 2/2021 · Perda Kabupaten Bireuen No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2021
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireuen Tahun 2005-2025. Perubahan tersebut meliputi definisi RPJP dan RPJM Kabupaten Bireuen, sistematika dokumen RPJP, serta pedoman bagi pemerintah kabupaten dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana pembangunan. Pasal 3 dalam Qanun sebelumnya dihapus. RPJP Kabupaten Bireuen menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Kabupaten dengan memperhatikan RPJM Nasional, baik substansi dan jangka waktunya sesuai kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Kabupaten periode sebelumnya.