on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Belitung 3/2021 · Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, serta untuk optimalisasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah dari retribusi daerah jenis jasa umum. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi jasa umum pada objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1, Pasal 15, dan Pasal 30 dari Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011. Perubahan ini berkaitan dengan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, objek retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. Secara khusus, peraturan ini mengatur tarif retribusi untuk uji berkala pertama, uji berkala perpanjangan masa berlaku, dan uji perubahan status kendaraan bermotor.
Tidak ada ketentuan mengenai pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan. Hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini terutama berkaitan dengan kewajiban membayar retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor. Tidak ada persyaratan khusus bagi badan hukum yang diatur dalam peraturan ini.