Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, dan mandiri, berbasis kearifan lokal dan keunggulan daerah. Ruang lingkupnya meliputi hak dan kewajiban, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pendidikan berbasis keunggulan lokal, bahasa pengantar, inovasi pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, kegiatan pengembangan diri, peran serta masyarakat, pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan, kerja sama, sanksi administrasi, pendanaan, serta pengawasan dan evaluasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan, menetapkan kebijakan, dan melakukan pembinaan serta pengawasan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional pada tingkat satuan. Satuan pendidikan bertujuan memajukan pendidikan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menerapkan manajemen berbasis sekolah, dan mengalokasikan anggaran secara berkeadilan. Penyelenggaraan pendidikan mencakup jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, termasuk PAUD, pendidikan dasar, nonformal, informal, layanan khusus, inklusif, keagamaan, dan jarak jauh. Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal memenuhi SNP dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif daerah. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar resmi, dengan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar kedua. Inovasi pendidikan dapat dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan berstatus ASN atau PPPK. Peran serta masyarakat diatur, termasuk orang tua, masyarakat umum, dewan pendidikan, dan komite sekolah.