For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 5/2024 · Perda Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2024Publication Date:3 Juni 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date03 Juni 2024
Publication Date03 Juni 2024
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, dan mandiri, berbasis kearifan lokal dan keunggulan daerah. Ruang lingkupnya meliputi hak dan kewajiban, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pendidikan berbasis keunggulan lokal, bahasa pengantar, inovasi pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, kegiatan pengembangan diri, peran serta masyarakat, pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan, kerja sama, sanksi administrasi, pendanaan, serta pengawasan dan evaluasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan, menetapkan kebijakan, dan melakukan pembinaan serta pengawasan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional pada tingkat satuan. Satuan pendidikan bertujuan memajukan pendidikan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menerapkan manajemen berbasis sekolah, dan mengalokasikan anggaran secara berkeadilan. Penyelenggaraan pendidikan mencakup jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, termasuk PAUD, pendidikan dasar, nonformal, informal, layanan khusus, inklusif, keagamaan, dan jarak jauh. Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal memenuhi SNP dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif daerah. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar resmi, dengan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar kedua. Inovasi pendidikan dapat dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan berstatus ASN atau PPPK. Peran serta masyarakat diatur, termasuk orang tua, masyarakat umum, dewan pendidikan, dan komite sekolah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 06) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah daerah dapat menutup satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 2. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang tidak sesuai ketentuan. 3. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan. 4. Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan, dan/atau denda administratif. 5. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang melalaikan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga, apabila tidak diindahkan dilakukan pembekuan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.