For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan

Also known as: PMK 97/PMK.06/2011 · PMK No. 97/PMK.06/2011

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2011Publication Date:8 Juli 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Juli 2011
Publication Date08 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan. Ketentuan ini mencakup piutang yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah, baik yang pengurusannya diserahkan maupun tidak diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Penyelesaian piutang bermasalah ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah ini dilaporkan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan setiap akhir semester.

1. Penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sejak diundangkan sampai dengan tanggal diberlakukannya Undang-Undang yang mengubah atau menggantikan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. 2. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 Undang-Undang sebagaimana dimaksud belum diberlakukan, penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

(-)