For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 23/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 September 2009Publication Date:30 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date30 September 2009
Publication Date30 September 2009
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2006 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 576.614.217.218,00 dan belanja daerah sebesar Rp 611.356.971.071,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (34.742.753.943,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp 70.661.542.087,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5.685.504.136,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 64.976.037.951,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 30.233.284.008,00.
  • Neraca per 31 Desember Tahun Anggaran 2008 menunjukkan total aset sebesar Rp 1.845.028.040.396,00, kewajiban sebesar Rp 5.429.441.813,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.839.598.598.583,00.
  • Laporan Arus Kas (LAK) menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 58.471.589.013,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 30.455.485.456,00.
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan Bupati tentang Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebagai pelaksanaan Pasal 1 Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)