For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Sungai

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 18/2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 18 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2019Publication Date:23 Januari 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Penangkapan Ikan Sungai
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date23 Januari 2019
Publication Date23 Januari 2019
Place of EnactmentSendawar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan lestari, serta mencegah terjadinya konflik sosial. Pengendalian penangkapan ikan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, efisiensi, kelestarian, kebersamaan, kemitraan, keterbukaan, dan pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur daerah penangkapan ikan yang meliputi semua perairan di daerah kecuali yang ditetapkan sebagai daerah larangan atau dilindungi. Nelayan lintas kabupaten wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati. Jenis alat penangkapan ikan dikategorikan aktif, pasif, dan statis, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati. Terdapat larangan penangkapan terhadap jenis dan ukuran ikan tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah menetapkan waktu penangkapan ikan. Dilarang melakukan penangkapan ikan dengan cara yang merusak seperti menggunakan listrik, bahan kimia, atau bahan peledak, kecuali untuk penelitian dengan izin Bupati. Monopoli ikan dilarang, begitu pula kegiatan di lokasi pencadangan kawasan konservasi perairan tanpa izin. Penangkapan ikan yang mengganggu kepentingan umum juga dilarang.

Dinas atau perangkat daerah yang menangani urusan perikanan menyusun laporan evaluasi penangkapan ikan setiap tahun. Masyarakat dapat diikutsertakan dalam penegakan Peraturan Daerah ini. Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana pendukung penegakan peraturan.

(-)

Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).