on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013
Also known as: PMK 41/PMK.07/2013 · PMK No. 41/PMK.07/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TP Guru PNSD) kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Tunjangan ini diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan adalah satu kali gaji pokok dan tidak termasuk bulan ke-13. Alokasi anggaran untuk TP Guru PNSD adalah sebesar Rp43.057.800.000.000,00 dan ditetapkan berdasarkan data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyaluran tunjangan dilakukan secara triwulanan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pembayaran kepada Guru PNSD dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran secara semesteran kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.