Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Pakpak Bharat, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta proses penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Selain itu, diatur pula mengenai Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prasarana dan sarana bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan, standar penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus (BGFK), bangunan gedung hijau (BGH), dan bangunan gedung negara (BGN).