For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2023 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Pakpak Bharat, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta proses penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Selain itu, diatur pula mengenai Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prasarana dan sarana bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan, standar penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus (BGFK), bangunan gedung hijau (BGH), dan bangunan gedung negara (BGN).

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 3. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF.

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG.