For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda).

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 4/2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2022Publication Date:7 Juni 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda).
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date07 Juni 2022
Publication Date07 Juni 2022
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut (Lembaran Daerah Tingkat II Tanah Laut Tahun 1993 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan meningkatkan perekonomian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perubahan Bentuk Hukum:** PDAM Kabupaten Tanah Laut diubah menjadi PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda), dengan segala hak, kewajiban, kekayaan, usaha, dan perizinan beralih kepada Perseroda. 2. **Tempat Kedudukan:** PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda) berkedudukan di ibukota Kabupaten Tanah Laut dan dapat membuka kantor cabang di Desa dan Kecamatan. 3. **Maksud dan Tujuan:** Sebagai pelaksana dan pengelola Sistem Pengolahan Air Minum di Daerah untuk memenuhi urusan pemerintahan daerah Kabupaten Tanah Laut yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat akan kebutuhan air bersih/minum. 4. **Bidang Usaha:** Menyelenggarakan kegiatan pelayanan air minum bagi masyarakat, menyelenggarakan pelayanan lainnya yang berhubungan dengan penyediaan air bersih, dan melaksanakan kegiatan investasi lainnya yang ditujukan bagi peningkatan pendapatan perusahaan. 5. **Modal dan Saham:** Modal Dasar PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp286.000.000.000,00. Komposisi pemegang saham adalah lebih dari 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan sisanya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 6. **Organ Perusahaan:** Organ PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda) terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. 7. **Kepegawaian:** Seluruh Pegawai PDAM Kabupaten Tanah Laut beralih status menjadi pegawai PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda). 8. **Tata Kelola Perusahaan:** PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda) harus melaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

1. Pengurus PDAM Kabupaten Tanah Laut masih tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai ditetapkannya Organ PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda). 2. Pelaksanaan operasional perusahaan tetap mengatasnamakan PDAM Kabupaten Tanah Laut sampai dengan ditetapkannya ketentuan lain dalam Anggaran Dasar perusahaan dan penetapan dalam RUPS. 3. Pegawai PDAM Kabupaten Tanah Laut tetap dalam kedudukannya masing-masing sampai ditetapkannya keputusan lebih lanjut. 4. Kerja sama yang dilakukan oleh PDAM Kabupaten Tanah Laut dengan pihak lain tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam perjanjian, tanpa mengurangi hak dan kewajiban perusahaan. 5. Peraturan Bupati dasar operasional pengelolaan PDAM Kabupaten Tanah Laut masih tetap berlaku sampai ditetapkan Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Peraturan PDAM Kabupaten Tanah Laut yang menjadi dasar operasional pengelolaan PDAM Kabupaten Tanah Laut selama ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan pencabutan dan/atau ditetapkan yang baru oleh RUPS.

(-)