For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Perekonomian

Also known as: Permenko Perekonomian 22/2022 · Permenko Perekonomian No. 22 Tahun 2022 · Permenko Perekonomian Nomor 22 Tahun 2022

Status:
Active
Publication Date:12 Desember 2022
Hukum Administrasi NegaraTata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeTata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Perekonomian
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date-
Publication Date12 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 22 Tahun 2022 ditetapkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel melalui penyelenggaraan tata naskah dinas yang autentik, terpercaya, dan memiliki kepastian hukum. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas serta memperlancar komunikasi kedinasan, baik di lingkungan internal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian maupun dengan pihak eksternal.

Substansi peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai jenis dan format naskah dinas, prosedur pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, serta pengendalian naskah dinas. Naskah dinas dikategorikan menjadi naskah dinas arahan, korespondensi, dan naskah dinas khusus. Peraturan ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dengan mengatur penggunaan media rekam elektronik, termasuk penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Elektronik yang memiliki kekuatan hukum sah. Selain itu, diatur pula prinsip-prinsip pembuatan naskah dinas yang harus memenuhi aspek ketelitian, kejelasan, logis, dan pembakuan, serta tata cara penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas sebagai identitas resmi lembaga.

(-)

(-)