on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah
Also known as: Permen PANRB 30/2012 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kejelasan mengenai mekanisme serta prosedur dalam pengusulan, penetapan, dan pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses, keberhasilan, dan kesinambungan pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat daerah, yang merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan reformasi birokrasi, pelaksanaan reformasi pada proyek percontohan dan non-proyek percontohan, serta pembinaan pelaksanaan reformasi. Pemerintah daerah diwajibkan untuk membentuk tim reformasi birokrasi, menyediakan anggaran yang cukup, dan menunjukkan komitmen dalam memajukan reformasi birokrasi. Selain itu, pemerintah daerah harus menyusun dokumen usulan dan rancangan road map reformasi birokrasi serta menetapkannya dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.