For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah

Also known as: Permendagri 2/2018 · Permendagri No. 2 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2018Publication Date:11 Januari 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini di daerah guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Kewaspadaan dini dilakukan melalui pendeteksian dan pencegahan dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan nasional. Pemerintah daerah dan masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan kewaspadaan dini ini. Tim Kewaspadaan Dini dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan untuk mengoordinasikan upaya pendeteksian dan pencegahan dini. Selain itu, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dibentuk untuk melibatkan elemen masyarakat dalam menjaga kewaspadaan dini. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan kewaspadaan dini oleh pemerintah daerah.

1. FKDM yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tetap menjalankan tugasnya sampai dengan masa tugasnya berakhir. 2. Kominda Kabupaten/Kota yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Tim.

(-)