on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Also known as: PP 23/2014 · PP No. 23 Tahun 2014 · PP Nomor 23 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien dan memberikan kesempatan lebih luas kepada badan usaha untuk berpartisipasi dalam penyediaan tenaga listrik.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penambahan dan perubahan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012. Beberapa ketentuan baru termasuk penambahan ayat dalam Pasal 8 dan Pasal 25 yang mengatur tentang penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan pembelian tenaga listrik. Pembelian tenaga listrik dapat dilakukan melalui pelelangan umum, pemilihan langsung, atau penunjukan langsung dalam kondisi tertentu. Selain itu, penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama atau berbeda juga diatur, termasuk ketentuan penjaminan dari Pemerintah yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.