For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 9/2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2017Publication Date:18 Oktober 2017
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date23 Oktober 2017
Publication Date18 Oktober 2017
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 26 ayat (1) dan perubahan Pasal 27 mengenai ketentuan sanksi. Pasal 27 yang baru mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 dan Pasal 23 akan dipidana dengan pidana kurungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindak pidana ini dikategorikan sebagai pelanggaran.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, dipidana dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.