on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 184 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Makanan Dan Minuman
Also known as: PP 184/1961 · PP No. 184 Tahun 1961 · PP Nomor 184 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Industri Makanan dan Minuman (P.N. Industri Makanan dan Minuman) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini dibentuk untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan fokus pada industri makanan dan minuman. Dalam pelaksanaannya, beberapa perusahaan milik negara dilebur ke dalam P.N. Industri Makanan dan Minuman, dan segala hak, kewajiban, serta kekayaan dari perusahaan-perusahaan tersebut dialihkan ke perusahaan baru ini. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan lebih lanjut. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pada perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaannya. Pegawai perusahaan, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laporan keuangan tahunan harus disusun dan disahkan oleh Menteri, dan laba bersih digunakan untuk berbagai dana sesuai ketentuan yang berlaku.