on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Bersama Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi pada Perusahaan Tercatat
Also known as: Keputusan Bersama BEI-KSEI Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426 · Keputusan Bersama BEI-KSEI No. Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426
Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan transparansi likuiditas transaksi saham di Pasar Modal Indonesia serta menjaga integritas mekanisme penentuan harga saham. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Saham Free Float mencerminkan ketersediaan saham yang dapat diperdagangkan secara efektif, mengingat kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi dapat membatasi ketersediaan saham, mempengaruhi likuiditas, dan meningkatkan risiko fluktuasi harga yang signifikan.
Secara substansial, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diberikan kewenangan untuk melakukan penelaahan terhadap kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada Perusahaan Tercatat melalui mekanisme yang disepakati secara tertulis. Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, Bursa dan KSEI menetapkan saham-saham yang memiliki kepemilikan terkonsentrasi tinggi pada periode waktu tertentu. Penetapan ini wajib diumumkan melalui situs web resmi Bursa. Selanjutnya, Bursa dan KSEI melakukan pemantauan berkala; apabila kondisi konsentrasi tinggi telah berakhir, pengumuman mengenai status tersebut akan dicabut paling lambat 5 (lima) Hari Bursa setelah penelaahan kembali selesai dilakukan atau berdasarkan konfirmasi tertulis dari Perusahaan Tercatat.