Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2004 ini mencabut beberapa Peraturan Daerah sebelumnya terkait susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah. Pencabutan ini dilakukan sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peraturan pemerintah terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan kewenangan yang dimiliki daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan. Prinsip-prinsip yang digunakan meliputi efisiensi, efektivitas, rasionalitas, profesionalisme, serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.