For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2019 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2019Publication Date:28 Februari 2019
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date28 Februari 2019
Publication Date28 Februari 2019
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, menjaga pergaulan keluarga dan masyarakat, serta mencegah perokok pemula.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, lingkungan tempat kerja, kendaraan angkutan umum, serta bandara, stasiun, dan terminal. Di KTR, dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk rokok atau tembakau.

Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok serta KTR. Masyarakat wajib tidak merokok di KTR kecuali di tempat khusus yang disediakan, serta tidak merokok di depan anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Bupati bertanggung jawab atas penetapan KTR dan menindaklanjutinya dengan edukasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan. Pengelola KTR wajib memasang papan pengumuman larangan merokok dan tidak menyediakan asbak. Tempat khusus merokok harus memenuhi persyaratan ruang terbuka dengan sirkulasi udara baik, terpisah dari gedung utama, jauh dari pintu masuk/keluar, dan jauh dari lalu lalang orang.

(-)

1. Pengelola atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara izin, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang yang melanggar larangan merokok atau ketentuan KTR lainnya dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda.