For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2007

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 8/2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2007
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentBalige

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.

Ketentuan Substansial:

  1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Neraca
    • Laporan arus kas
    • Catatan atas laporan keuangan
  2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2007 meliputi pendapatan sebesar Rp 355.533.726.094,50 dan belanja sebesar Rp 339.221.876.389,00.
  4. Neraca per 31 Desember Tahun 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp 647.690.465.659,93, jumlah kewajiban sebesar Rp 99.704.517,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 647.590.761.142,93.
  5. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2007 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 34.481.698.671,67 dan saldo kas akhir sebesar Rp 49.126.752.894,17.
  6. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  7. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)