For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 3/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2012Publication Date:20 Januari 2012
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date24 Januari 2012
Publication Date20 Januari 2012
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Intan”. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Intan. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ini dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.

(-)

(-)