Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2004. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah selama tahun anggaran tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 227.841.912.743,34 dan belanja sebesar Rp. 216.282.179.466,20, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 11.559.733.277,14. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan daerah, yang meliputi penerimaan sebesar Rp. 7.649.244.773,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 19.208.978.050,14, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 11.559.733.277,14. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Lebih lanjut, peraturan ini menetapkan posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta saldo kas daerah pada tanggal yang sama yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.