For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 7/2005 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2005Publication Date:28 Agustus 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date01 Oktober 2005
Publication Date28 Agustus 2005
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2004 Nomor 27 Seri A Nomor 1). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2004 Nomor 39 Seri A Nomor)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2004. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah selama tahun anggaran tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 227.841.912.743,34 dan belanja sebesar Rp. 216.282.179.466,20, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 11.559.733.277,14. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan daerah, yang meliputi penerimaan sebesar Rp. 7.649.244.773,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 19.208.978.050,14, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 11.559.733.277,14. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Lebih lanjut, peraturan ini menetapkan posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta saldo kas daerah pada tanggal yang sama yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)