on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai
Also known as: Perda Kabupaten Pulau Morotai 05/2012 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 05 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 05 Tahun 2012 ini membentuk Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang berbadan hukum dengan nama Perusahaan Daerah Niaga Pasifik. Perusahaan Daerah ini berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dapat membentuk beberapa Unit Usaha.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perusahaan Daerah bertujuan untuk memacu dan menggerakkan roda ekonomi daerah, mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta menunjang pembangunan daerah dan ekonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pertanggungjawaban, tahun buku, penetapan penggunaan dan pembagian laba, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran dan likuidasi Perusahaan Daerah.