Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah dan perlunya pengelolaan arsip yang komprehensif untuk menjamin keautentikan dan keterpercayaan arsip.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
- Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan instansi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
- Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
- Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan bermanfaat.
- Menjamin perlindungan kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat.
- Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah.
- Menjamin keselamatan dan keamanan arsip.
- Menjamin keselamatan aset daerah.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial meliputi:
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten.
- Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan.
- Pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis.
- Organisasi kearsipan yang terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan.
- Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui pengadaan arsiparis, pengembangan kompetensi, pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis, serta penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi.
- Pengembangan sarana dan prasarana kearsipan.
- Perlindungan dan penyelamatan arsip.
- Sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip.
- Kerja sama dalam bidang kearsipan.
- Pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang dialokasikan dalam APBD.