For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 15/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 November 2013Publication Date:25 November 2013
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date25 November 2013
Publication Date25 November 2013
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah dan perlunya pengelolaan arsip yang komprehensif untuk menjamin keautentikan dan keterpercayaan arsip.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan instansi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
  2. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
  3. Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan bermanfaat.
  4. Menjamin perlindungan kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat.
  5. Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah.
  6. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip.
  7. Menjamin keselamatan aset daerah.
  8. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten.
  2. Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan.
  3. Pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis.
  4. Organisasi kearsipan yang terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan.
  5. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui pengadaan arsiparis, pengembangan kompetensi, pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis, serta penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi.
  6. Pengembangan sarana dan prasarana kearsipan.
  7. Perlindungan dan penyelamatan arsip.
  8. Sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip.
  9. Kerja sama dalam bidang kearsipan.
  10. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang dialokasikan dalam APBD.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat. 2. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau penurunan gaji. 3. Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, atau pembebasan dari jabatan.