on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 24/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk penambahan modal pada PD Aneka Usaha Serasi, khususnya untuk Unit Usaha Apotik Sidowaras I dan Apotik Sidowaras III, dengan harapan memperoleh manfaat ekonomis dan sosial yang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Nilai nominal penyertaan modal adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan rincian Rp. 50.000.000,- untuk Apotik Sidowaras I dan Rp. 150.000.000,- untuk Apotik Sidowaras III. Dana untuk Apotik Sidowaras I akan digunakan untuk pembenahan manajemen, kelembagaan, operasional, serta perbaikan sarana dan prasarana. Sementara itu, Rp. 100.000.000,- dari dana untuk Apotik Sidowaras III akan digunakan untuk pembangunan gedung/kantor, dan sisanya untuk pembenahan manajemen, kelembagaan, operasional, serta perbaikan sarana dan prasarana.
Pelaksanaan penyertaan modal daerah ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.