on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/32/M.PAN/9/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kotamadya/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Also known as: Permen PANRB PER/32/M.PAN/9/2006 · Permen PANRB No. PER/32/M.PAN/9/2006
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penilaian kinerja pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan kompetisi antar Kotamadya/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai daerah khusus dengan otonomi di tingkat provinsi. Kotamadya/Kabupaten Administrasi merupakan perangkat daerah provinsi yang melaksanakan operasional pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, dilakukan kompetisi dengan menilai kinerja Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
Ketentuan Substansial:
Pedoman penilaian kinerja meliputi beberapa komponen utama:
Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Tingkat Pusat dan Provinsi. Hasil penilaian akan menentukan Kotamadya/Kabupaten Administrasi dengan predikat "terbaik" atau "baik" yang akan diberikan penghargaan.