For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 15/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 September 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date-
Publication Date29 September 2016
Place of EnactmentLumajang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang. 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang. 3. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat. 4. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah. 5. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 6. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pasal 5 ayat (1) huruf f. 7. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana. 8. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip. 9. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan. 10. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu. 11. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial. 12. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. 13. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perkebunan. 14. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan. 15. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olah Raga. 16. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian. 17. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 18. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan. 19. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan. 20. Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. 21. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum. 22. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat. 23. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 24. Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 25. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan. 26. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan. 27. Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 28. Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. 29. Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar. 30. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. 31. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan. 32. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang efisien, efektif, dan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lumajang. Perangkat daerah yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan perangkat daerah meliputi berbagai tipe untuk masing-masing perangkat daerah, seperti Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Tipe A, serta berbagai Dinas Tipe A, Tipe B, dan Tipe C yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda. Badan juga dibentuk dengan Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, kepegawaian, dan keuangan. Kecamatan juga dibentuk dengan Tipe A yang meliputi sejumlah kecamatan di Kabupaten Lumajang. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya dengan Peraturan Bupati. Selain itu, Bupati dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Bidang Perlindungan Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di pindahkan pada Satuan Polisi Pamong Praja. 3. Anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada APBD sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah dr Haryoto dan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati yang mendasarkan Peraturan Presiden tentang Rumah Sakit. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan sub urusan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai bencana dengan Peraturan Daerah tersendiri.

(-)