Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang efisien, efektif, dan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lumajang. Perangkat daerah yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan perangkat daerah meliputi berbagai tipe untuk masing-masing perangkat daerah, seperti Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Tipe A, serta berbagai Dinas Tipe A, Tipe B, dan Tipe C yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda. Badan juga dibentuk dengan Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, kepegawaian, dan keuangan. Kecamatan juga dibentuk dengan Tipe A yang meliputi sejumlah kecamatan di Kabupaten Lumajang.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya dengan Peraturan Bupati. Selain itu, Bupati dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.