For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 4/2024 · Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:1 Oktober 2024
Tata Naskah KedinasanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeTata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date01 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 937).

Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman tata kerja dan koordinasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peraturan ini mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Badan. Selain itu, juga mengatur penyusunan instrumen hukum lainnya seperti Peraturan Kepala Badan, instruksi, keputusan, dan surat edaran. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Tahapan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di Badan dilaksanakan melalui Prolegnas, Progsun, dan Program Penyusunan Peraturan Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Penyusunan Rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden melibatkan pembentukan tim penyusunan dan panitia antarkementerian. Rancangan Peraturan Badan yang berdampak luas bagi masyarakat atau bersifat strategis wajib mendapatkan Persetujuan Presiden. Peraturan Badan ditetapkan oleh Kepala Badan dengan tanda tangan elektronik dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Penyusunan instrumen hukum lainnya seperti Peraturan Kepala Badan, instruksi, keputusan, dan surat edaran juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)