on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 15/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini dilakukan demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Beberapa poin penting meliputi:
Selain itu, peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam perlindungan anak, pembentukan forum partisipasi anak, dan gugus tugas kabupaten layak anak.