For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 1963 tentang Aktivitas Perusahaan Dagang Negara dalam Rangka Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi

Also known as: PERPRES 7/1963 · PERPRES No. 7 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 7 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 1963Publication Date:22 Mei 1963
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeAktivitas Perusahaan Dagang Negara dalam Rangka Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 1963
Publication Date22 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan Deklarasi Ekonomi dengan memperlancar perdagangan melalui pengaturan aktivitas Perusahaan Dagang Negara. Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara diberi wewenang untuk mengawasi administrasi, keuangan, dan kegiatan komersial Perusahaan Dagang Negara. Perusahaan Dagang Negara diberi kebebasan untuk menjalankan perdagangan dengan norma dan efisiensi yang lazim, serta prioritas diberikan kepada instansi pemerintah, perusahaan negara, dan koperasi. Kredit yang digunakan oleh Perusahaan Dagang Negara sebagian ditetapkan sebagai modal, dan penarikan kredit dilakukan dengan jaminan pemerintah. Kebijakan ini juga memungkinkan pembebasan kewajiban penyetoran kepada Dana Pembangunan Semesta untuk memperkuat likuiditas perusahaan.

(-)

(-)