For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 3/2014 · Perda Kabupaten Sikka No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2014Publication Date:28 Januari 2014
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Hutan Kemasyarakatan
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date28 Januari 2014
Publication Date28 Januari 2014
Place of EnactmentMaumere

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Sikka. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan kegiatan HKm pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian hutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penetapan areal kerja HKm, penyiapan masyarakat melalui fasilitasi pembentukan dan penguatan kapasitas kelembagaan kelompok masyarakat setempat, serta proses perizinan IUPHKm (Izin Usaha Pemanfaatan HKm) yang diajukan kepada Bupati melalui Dinas Kehutanan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat. Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan penilaian permohonan IUPHKm.

Jenis kegiatan IUPHKm meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (untuk hutan lindung), serta tambahan penanaman tanaman hutan berkayu, pemanfaatan hasil hutan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu (untuk hutan produksi). Jangka waktu IUPHKm adalah 35 tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi.

Pengelolaan HKm meliputi penataan batas areal kerja, penyusunan rencana kerja (rencana umum dan rencana operasional), pemanfaatan, rehabilitasi, dan perlindungan. Pemegang IUPHKm memiliki hak dan kewajiban terkait pengelolaan HKm, termasuk menjaga kelestarian hutan dan menyampaikan laporan pengelolaan secara periodik.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemegang IUPHKm, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan HKm, pembinaan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah, serta pembiayaan yang dapat bersumber dari APBD, APBN, dan sumber lain yang tidak mengikat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 29, Pasal 32, dan Pasal 33 huruf a, b, dan c dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan pengelolaan HKm, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33 huruf d, e, f, g, dan h dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.