For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan

Also known as: Peraturan BPOM 13/2023 · Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2023Publication Date:31 Mei 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeKategori Pangan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date06 Juni 2023
Publication Date31 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1457) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi di bidang pangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor pangan olahan untuk memenuhi persyaratan kategori pangan. Kategori pangan digunakan dalam penyusunan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan, termasuk penggunaan bahan tambahan pangan, ketentuan cemaran, dan informasi nilai gizi. Kategori pangan dikelompokkan berdasarkan bahan baku, proses pengolahan, dan/atau target peruntukan, dengan berbagai kategori yang telah ditetapkan. Perubahan kategori pangan dan bahan baku harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan.

1. Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Pangan Olahan yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)