For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Also known as: Permenkumham 34/2021 · Permenkumham No. 34 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:15 September 2021Publication Date:15 September 2021
Kewarganegaraan & KeimigrasianPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date15 September 2021
Publication Date15 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 827)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19. Perubahan ini diperlukan karena situasi pandemi yang mempengaruhi perekonomian dan kebijakan imigrasi sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Orang Asing dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jenis Visa yang diatur meliputi Visa dinas, diplomatik, kunjungan, dan tinggal terbatas. Selain itu, peraturan ini menghentikan sementara pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan. Menteri memiliki kewenangan untuk melarang masuknya Orang Asing dari negara dengan tingkat penyebaran COVID-19 tinggi. Permohonan Visa harus diajukan secara elektronik dengan persyaratan tertentu, termasuk bukti vaksinasi COVID-19 dan asuransi kesehatan.

(-)

1. Orang Asing yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.