Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 (RIPPARDA) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengembangan kepariwisataan daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. RIPPARDA bertujuan untuk menentukan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasan pengembangan pariwisata di Kota Cimahi, serta menjadi pedoman perencanaan detail dan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan. Asas penyusunan RIPPARDA meliputi pemanfaatan, keterbukaan, pelestarian, keterpaduan, keberlanjutan, ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, nilai tambah, daya saing, kreativitas, integrasi, dan keterkaitan antar wilayah. Visi kepariwisataan daerah adalah menjadikan Kota Cimahi sebagai destinasi pariwisata berbasis industri kreatif yang menjunjung nilai sejarah dan budaya secara terpadu dan terintegrasi. Misi pembangunan kepariwisataan daerah mencakup pengembangan destinasi pariwisata unggulan berbasis kreativitas dan budaya, industri pariwisata terintegrasi yang berdaya saing, lingkungan yang efisien dan hijau, pemasaran pariwisata yang terpadu, serta sistem kelembagaan yang kompeten. Ruang lingkup RIPPARDA meliputi wilayah administratif Kota Cimahi, dengan memperhatikan keterkaitan dengan wilayah sekitarnya. Pembangunan kepariwisataan daerah diarahkan untuk kelangsungan ekonomi, kemakmuran masyarakat, kualitas tenaga kerja, ekuitas sosial, pemenuhan kebutuhan wisatawan, kontrol lokal, kesejahteraan masyarakat, kekayaan budaya, integritas fisik, keanekaragaman hayati, dan kelestarian lingkungan.