For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pada Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 40/2020 · Peraturan Menag No. 40 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 40 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePenyelenggaraan Kerja Sama Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama pada Kementerian Agama, yang meliputi kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi, jejaring, dan peran Kementerian Agama melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan kerja sama secara terencana, tertib, terkoordinasi, terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis dan bentuk kerja sama, yang terdiri dari kerja sama dalam negeri dan luar negeri, serta kerja sama utama dan teknis. Kerja sama dalam negeri dapat dilakukan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan. Kerja sama luar negeri dapat dilakukan dengan pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah, dan lembaga pendidikan negara asing.

Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelenggaraan kerja sama, yang meliputi perencanaan, penyusunan, penandatanganan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Selain itu, diatur pula mengenai pendanaan pelaksanaan kerja sama luar negeri yang dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan telah disepakati dalam Naskah Kerja Sama.

(-)

(-)