Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan, sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan alat koordinasi pembangunan di kawasan tersebut. Kawasan ini mencakup perbatasan darat dan laut dengan Malaysia, serta melibatkan berbagai kecamatan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Tujuan utama penataan ruang ini adalah untuk menjaga keutuhan wilayah negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri, dan melindungi keanekaragaman hayati. Kebijakan yang diambil meliputi peningkatan kedaulatan negara, pengembangan ekonomi berbasis klaster, dan perlindungan lingkungan. Strategi yang diterapkan termasuk penegasan batas negara, pengembangan infrastruktur, dan pengelolaan kawasan lindung dan budi daya.