For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan

Also known as: PERPRES 31/2015 · PERPRES No. 31 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2015Publication Date:17 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 2015
Publication Date17 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan, sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan alat koordinasi pembangunan di kawasan tersebut. Kawasan ini mencakup perbatasan darat dan laut dengan Malaysia, serta melibatkan berbagai kecamatan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Tujuan utama penataan ruang ini adalah untuk menjaga keutuhan wilayah negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri, dan melindungi keanekaragaman hayati. Kebijakan yang diambil meliputi peningkatan kedaulatan negara, pengembangan ekonomi berbasis klaster, dan perlindungan lingkungan. Strategi yang diterapkan termasuk penegasan batas negara, pengembangan infrastruktur, dan pengelolaan kawasan lindung dan budi daya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah yang bertentangan harus disesuaikan pada saat revisi. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 3. Izin yang tidak sesuai harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan kompensasi. 4. Pemanfaatan ruang tanpa izin yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus ditertibkan.

1. Pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.