Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang pemberian tugas belajar bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Tujuan pemberian tugas belajar adalah untuk mengurangi kesenjangan kompetensi, memenuhi kebutuhan tenaga ahli, dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan Asisten.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kompetensi Asisten Ombudsman melalui pendidikan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan persyaratan jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga ahli, dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan Asisten.
Ketentuan Substansial:
- Perencanaan tugas belajar dilakukan sesuai rencana kebutuhan yang disusun oleh unit kerja terkait, mempertimbangkan prestasi dan skala prioritas.
- Persyaratan tugas belajar meliputi masa kerja minimal 1 tahun sebagai Asisten Pratama, usia maksimal (40 tahun untuk Magister, 47 tahun untuk Doktoral, dengan pengecualian tertentu), lulus seleksi, penilaian kinerja baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani sanksi.
- Seleksi dilakukan secara terbuka melalui seleksi administrasi dan potensi akademik.
- Pendanaan dapat bersumber dari APBN Ombudsman, APBN Kementerian/Lembaga lain, bantuan swasta/luar negeri yang tidak mengikat, atau sumber lain yang sah.
- Jangka waktu tugas belajar maksimal 4 semester (2 tahun) untuk Magister dan 8 semester (4 tahun) untuk Doktoral, dengan kemungkinan perpanjangan.
- Asisten yang melaksanakan tugas belajar berkelanjutan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi setelah memenuhi persyaratan.
- Selama tugas belajar, Asisten yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya, kecuali untuk tugas belajar mandiri.
- Asisten tugas belajar berhak mendapatkan gaji dan insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Asisten wajib menyusun perencanaan kinerja, melaporkan diri, menaati kode etik, melaporkan perkembangan studi, menyelesaikan tugas belajar, dan kembali bekerja ke Ombudsman.
- Ombudsman wajib menyusun kebutuhan dan pengembangan kompetensi, membuat keputusan penetapan tugas belajar, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas belajar, memenuhi hak Asisten, dan menempatkan Asisten sesuai kompetensi.