Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dikenakan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengujian berkala, penggantian tanda uji, penggantian buku uji, penggantian tanda samping, dan numpang uji. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi jangka waktu pemakaian, fasilitas, dan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji, dengan tarif yang berbeda untuk mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Kudus.
- Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan Retribusi: Tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Penentuan Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Penagihan Retribusi: Dilakukan dengan STRD didahului dengan Surat Teguran.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan.
- Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan atau pembatalan.
- Insentif Pemungutan: Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala: Merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pelayanan umum.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil.