on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau
Also known as: PP 38/1981 · PP No. 38 Tahun 1981 · PP Nomor 38 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau secara khusus, guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan sesuai aspirasi masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kegiatan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendukung pembangunan wilayah.
Ketentuan Substansial
Pemerintah Kota Administratif Lubuk Linggau bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas. Kota ini berfungsi meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai perkembangan sosial ekonomi. Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau meliputi 23 kampung yang dibagi menjadi dua kecamatan: Lubuk Linggau Barat dan Lubuk Linggau Timur. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.