For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau

Also known as: PP 38/1981 · PP No. 38 Tahun 1981 · PP Nomor 38 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 1981Publication Date:30 Oktober 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Oktober 1981
Publication Date30 Oktober 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor Pd/108/1969 tanggal 16 Mei 1969 tentang Pemecahan Keasistenan Kota Lubuk Linggau.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau secara khusus, guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan sesuai aspirasi masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kegiatan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendukung pembangunan wilayah.

Ketentuan Substansial

Pemerintah Kota Administratif Lubuk Linggau bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas. Kota ini berfungsi meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai perkembangan sosial ekonomi. Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau meliputi 23 kampung yang dibagi menjadi dua kecamatan: Lubuk Linggau Barat dan Lubuk Linggau Timur. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola pokok struktur organisasi pemerintahan Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau. 2. Segala Peraturan Daerah dan keputusan-keputusan pemerintahan daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Musi Rawas atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

(-)