For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angga Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 2/2024 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2024Publication Date:28 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Angga Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Effective Date28 Agustus 2024
Publication Date28 Agustus 2024
Place of EnactmentTobadak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 terdiri dari laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca Pemerintah Daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp670.474.668.815,66, sedangkan realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp632.249.115.552,00, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp38.225.553.263,66. Pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran adalah sebesar Rp21.407.335.903,00, dan terdapat SILPA sebesar Rp41.381.753.452,10. Neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023 mencatat jumlah aset sebesar Rp1.387.420.137.414,53, jumlah kewajiban sebesar Rp17.073.291.219,31, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.370.346.846.195,22. Laporan keuangan Pemerintah Daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

(-)

(-)