Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 03 Tahun 2012 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Prabumulih.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Walikota, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala DPPKAD, dan Kepala SKPD.
- Asas umum pengelolaan keuangan daerah meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Penyusunan rancangan APBD berpedoman pada RKPD dan KUA PPAS.
- Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, dan anggaran pembiayaan daerah.
- Pengelolaan kas daerah meliputi pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas, serta pengelolaan kas non-anggaran.
- Penatausahaan keuangan daerah meliputi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi laporan realisasi semester pertama dan laporan tahunan.