For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/12/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/12/2005 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009

Also known as: Permenkominfo 27/P/M.KOMINFO/12/2005 · Permenkominfo No. 27/P/M.KOMINFO/12/2005

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2005Publication Date:23 Desember 2005
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeRencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date23 Desember 2005
Publication Date23 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009 (Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika). Renstra ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika untuk periode 5 tahun, terhitung sejak akhir tahun 2004 hingga tahun 2009, dan merupakan tindak lanjut serta pelaksanaan program-program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) yang terkait dengan bidang komunikasi dan informatika.

Renstra ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam:

  1. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran;
  2. Penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I dan II;
  3. Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaksanaan anggaran;
  4. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
  5. Pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja.

Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra melalui Sekretaris Jenderal. Renstra dapat diubah atau disesuaikan jika terjadi perubahan pada lingkungan strategis, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)