For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Pendapatan Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 3/2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2023Publication Date:17 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pendapatan Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date17 Oktober 2023
Publication Date17 Oktober 2023
Place of EnactmentPandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2022 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Bertambah sebesar Rp 36.018.216.354,00 sehingga menjadi Rp 1.206.236.216.509,00. Kenaikan ini berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
  2. Belanja Daerah: Bertambah sebesar Rp 39.346.620.430,00 sehingga menjadi Rp 1.233.719.958.868,00. Kenaikan ini dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 27.483.742.359,00.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)